PERSYARATAN PERMOHONAN E-KTP
- Permohonan KTP Baru ( Perekaman )
-
- Foto Kopi Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar
- Foto Kopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Foto Kopi Ijasah terakhir 1 lembar
- Melakukan pendaftaran di link untuk pencetakan e-KTP ( link: http://tiny.cc/formktpel5102)
- Permohonan E-KTP hilang
-
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian ( Polsek ) 1 lembar
- Foto Kopi Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar
- Melakukan pendaftaran di link untuk pencetakan e-KTP ( link: http://tiny.cc/formktpel5102)
- Permohonan pergantian E-KTP yang rusak
-
- E-KTP yang rusak ( asli )
- Foto Kopi Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar
- Melakukan pendaftaran di link untuk pencetakan e-KTP ( link: http://tiny.cc/formktpel5102)
- Permohonan pergantian E-KTP karena perubahan elemen/ data ( Rubah agama, pendidikan,menikah/cerai dan pekerjaan )
-
- E-KTP yang akan dirubah ( asli )
- Foto Kopi Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar
- Melakukan pendaftaran di link untuk pencetakan e-KTP ( link: http://tiny.cc/formktpel5102)
- Pengambilan E-KTP yang sudah dicetak
-
- Bagi pemohon baru membawa surat bukti perekaman
- Bagi warga yang E-KTPnya hilang membawa bukti surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Bagi Warga yang E-KTPnya rusak, membawa Bukti fisik KTP yang rusak ( asli )
- Bagi warga yang merubah elemen/data, membawa bukti E-KTP yang dirubah ( asli )
- Semua dilengkapi dengan foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar
Pendaftaran di link (link: http://tiny.cc/formktpel5102) dilakukan lewat google atau chrome dengan mengetik link tersebut dan dapat dilakukan dari rumah atau dimanapun warga berada yang penting ada signyal.